Terdapat dua hukum wajib tidaknya dalam membaca Al-Fatihah :
1. Madzhab Hanafi
Hukum membaca fatihah – Madzhab Hanafi – Bukan Wajib. Dikatakan wajib bagi imam dan sholat munfarid yang penting membaca Al-Quran.
Menurut Imam Abu Hanifah (2 ulama) :
- Imam Abu Yusuf
- Imam Muhammad Abu Hasan
“Cukup membaca 3 ayat atau 1 ayat yang cukup panjang”.
Diperkuat dari Al-Qur’an dan As-Sunnah
As-Sunnah : HR Bukhori Muslim (Shohih) yaitu hadis tentang orang yang jelek sholatnya. “Apabila kamu melaksanakan sholat maka sempurnakan wudhu dan bertakbirlah dan bacalah Al-Quran yang kamu hafal”. Baca lebih lanjut